Pelantikan Asesor LARS DHP 2021
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) merupakan Lembaga yang berkomitmen untuk memajukan dunia perumahsakitan di Indonesia melalui proses akreditasi. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada pasal 36 menetapkan bahwa rumah sakit wajib melaksanakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis. Dalam implementasinya, pembuktian pelaksanaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis dilaksanakan melalui proses asesmen.