Instrumen Akreditasi Rumah Sakit 2
Instrumen akreditasi yang di susun oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) merupakan Pedoman Telusur dan Kunjungan Lapangan yang dilengkapi dengan Penjelasan Kelengkapan Bukti dan digunakan sebagai acuan rumah sakit dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan yang berfokus pada keselamatan pasien. Dalam mendukung pelayanan yang berfokus pada keselamatan pasien, peran manajemen rumah sakit sangat penting, khususnya dalam membentuk budaya mutu dan budaya keselamatan di rumah sakit dan mendorong tercapainya sasaran keselamatan pasien rumah sakit.
Dengan adanya Buku Instrumen Akreditasi Rumah Sakit sebagai pedoman telusur dan kunjungan lapangan yang dilengkapi dengan Penjelasan Kelengkapan Bukti ini, diharapkan rumah sakit dapat memahami lebih dalam esensi akreditasi sebagai bagian integral dari sistem manajemen mutu, bukan sekadar kewajiban administratif, serta membantu surveyor dalam pelaksanaan akreditasi.
Di dalam buku ini membahas Instrumen Akreditasi Rumah Sakit tentang Pelayanan Berfokus Pada Pasien/Teknis yang meliputi Akses dan Kontinuitas Pelayanan(AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO),Komunikasi dan Edukasi (KE), serta Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).